Notification

×

Diduga 'Garap' Istri Orang, Anggota DPRD Karo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Rabu, 14 April 2021 | 20:27 WIB Last Updated 2021-04-14T14:16:31Z
Ilustrasi
KARO (Kliik.id) - Seorang anggota DPRD Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berinisial RUMT dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan perzinahan. RUMT dilaporkan oleh seorang ASN bernama Budi Sentosa Sitepu.

Laporan tersebut dibuat oleh Budi dengan bukti laporan polisi nomor: LP/5710/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 24 September 2020.

Selain RUMT, Budi juga melaporkan istrinya berinisial ORFG. ASN ini melapor ke Polda Metro Jaya dengan didampingi dua orang saksi yaitu Aprianto Sitepu dan Rina Wati Sitepu.

Budi yang merupakan warga Jalan Dewi Sartika RT 02/06, Nomor 19 Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, ini menduga istrinya ORFG telah melakukan perzinahan dengan RUMT di hotel bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Juni 2020 lalu.

Informasi lain dihimpun, dugaan perzinahan ini terbongkar tatkala Budi Sentosa mendapati pesan-pesan mesra di handphone istrinya ORFG. Budi dan istrinya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Fakta lain terungkap, setidaknya sudah ada tiga wanita yang diduga 'digarap' oleh RUMT. Ketiganya diduga juga berstatus sebagai bini orang.

Diketahui, RUMT saat ini sudah dipanggil petinggi partai ke Jakarta, terkait masalah perzinahan ini.

Kliik.id tengah berusaha mengonfirmasi RUMT terkait masalah ini, namun belum berhasil. (Rls)
×
Berita Terbaru Update