Notification

×

Ditahan KPK, Wali Kota Tanjung Balai Masih Jabat Ketua Golkar

Sabtu, 24 April 2021 | 18:34 WIB Last Updated 2021-04-24T12:39:34Z
Wali Kota Tanjung
Balai Syahrial (mengenakan rompi tahanan oranye). (Foto: detikcom)

JAKARTA (Kliik.id) - Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang juga Ketua Golkar Tanjung Balai telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Golkar Sumut menyebut Syahrial belum dicopot dari jabatan Ketua Golkar Tanjung Balai.

"Saat ini Golkar masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ini kan nahas yang bisa menimpa siapa saja yang memegang kendali, jabatan, di negara ini. Siapa saja bisa kena dampaknya kalau sudah nahas, yang jabatan negara ini," kata Sekretaris Partai Golkar Sumut Ilhamsyah saat dimintai konfirmasi, Sabtu (24/4/2021).

Ilham mengatakan Golkar Sumut bakal menggelar rapat pimpinan terkait kasus Syahrial. Dia mengatakan Golkar Sumut mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Ya kami sebagai pengurus Golkar Sumatera Utara, ini kan tentu kami kan rapat pimpinan. Dengan pimpinan rapat, akan bagaimana tanggapan tentang Syahrial ini. Tapi belum ada rapat-rapat khusus. Kami melihat dulu kasusnya sampai ke ranah, mungkin nanti sampai ke pengadilan, mungkin nanti," ujar Ilhamsyah.

Ilham mengatakan Syahrial belum dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Golkar Tanjung Balai. Meski demikian, dia mengatakan Golkar Sumut meminta Syahrial bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum.

"Belum. Kami melihat dululah kondisinya. Tapi kami yakin Syahrial itu memang diajari di Partai Golkar bahwa harus bertanggung jawab, patuh, dan taat pada hukum yang berlaku di Indonesia," sebut Ilhamsyah.

Selain itu, Ilhamsyah berbicara tentang pertemuan Syahrial dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia mengatakan pertemuan itu terjadi sebelum dirinya masuk kepengurusan Golkar Sumut yang dipimpin Musa Rajekshah (Ijeck).

"Jadi begini, Pak Ijeck jadi Ketua Golkar itu kan November 2020. Kalau kita lihat dari Jubir KPK itu kan sebelum itu kan sudah ada di sana, sudah ada komunikasi (antara Azis dan Syahrial)," ucapnya.

Sebelumnya, Syahrial diumumkan sebagai tersangka sejak Kamis (22/4/2021). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain.

Ketua KPK Firli mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjung Balai dihentikan. Suap diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam. Kemudian, KPK mengumumkan penahanan Syahrial.

"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap Saudara MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Sabtu (24/4/2021).

Syahrial ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 24 April hingga 13 Mei 2021. Dia ditahan di gedung ACLC KPK.

"Penahanan di gedung KPK Kaveling C1, gedung ACLC," ujarnya. (Detik)
×
Berita Terbaru Update