![]() |
Neta S Pane |
JAKARTA (Kliik.id) - Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah membongkar secara detail kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyidik KPK dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
"IPW acung jempol kepada Firli terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus pemerasan tersebut. Diharapkan KPK segera mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Jumat (23/5/2021).
Menurut Neta, Sikap Firli yang 'zero tolerance' terhadap penyimpangan di KPK patut didukung. Untuk itu, kata Neta, Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus suap Wali Kota Tanjung Balai itu dan membawanya ke pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin.
"Dalam hal ini kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK?," ungkapnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi menerima hadiah yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, ada pertemuan antara Syahrial dengan AKP Stepanus di rumah Azis pada Oktober 2020.
Dalam kasus suap ini, AKP Stepanus bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.
Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor.
Stepanus juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Stepanus langsung ditahan usai jadi tersangka.
"Bagaimana pun langkah cepat Firli ini patut diapresiasi dan publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa dan menahan Azis Syamsuddin serta membawanya ke pengadilan Tipikor," kata Neta S Pane. (Rls)