![]() |
Era Setyowati. (Foto Instagram) |
JAKARTA (Kliik.id) - Finalis Miss Landscape International 2019, Era Setyowati (Sierra), datang ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dia mencabut pengaduan atas Profesor Muradi.
Kabar ini disampaikan pengacara Sierra, Razman Arif Nasution. Razman mengatakan kliennya datang sendirian ke kantor KPAI.
"Ternyata dia (Sierra) ada datang, dia datang ke KPAI. Di situ judulnya klarifikasi. Dia nomor urut 17," kata Razman, Jumat (9/4/2021).
"Saya tanya 'apakah benar kamu pergi, dan kalau kamu pergi tanpa seizin saya, itu melanggar'. Dia jawab, 'Bang, saya belum bisa ngomong apa-apa, saya dalam keadaan drop dan tertekan. Saya sekarang lagi berobat di rumah sakit'," tambahnya.
Dihubungi terpisah, Sierra membenarkan telah mencabut laporan atas Prof Muradi. Namun Sierra belum mengungkapkan alasan pencabutan laporannya ini.
"Benar (saya mencabut laporan ke Muradi)," ujar Sierra saat ditanya benar-tidaknya kabar laporan atas Prof Muradi di KPAI dicabut.
Sebelumnya, Sierra ke kantor KPAI untuk melaporkan Muradi. Dia menggandeng Razman Arif Nasution sebagai pengacaranya.
"Jadi dia (Sierra) ini berkenalan dengan salah satu guru besar, Profesor M, guru besar di salah satu perguruan tinggi negeri favorit di Indonesia, salah satunya di Kota Bandung. Dan Mr M ini juga adalah komisaris independen, komisaris independen di BUMN terkemuka," kata Razman di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Hal itu disampaikan Razman setelah mendampingi Sierra membuat pengaduan. Dia juga menunjukkan bukti surat pengaduan bernomor 273/KPAI/PGDN/4/2021.
Mantan anak buah Moeldoko ini mengatakan Sierra dan Muradi memiliki anak berusia 8 bulan. Menurutnya, Prof M tidak menafkahi anak itu dengan baik.
Sosok M kemudian terungkap lewat surat kuasa yang ditunjukkan Rio Capella.
Dalam surat kuasa yang ditunjukkan oleh Rio, Muradi disebut sebagai dosen dan tinggal di Bandung, Jawa Barat.
"Membantah berbagai tuduhan yang tidak benar yang disampaikan oleh Era Setyowati alias Sierra melalui kuasanya Razman Arif Nasution pada 5 April 2021 di kantor KPAI," demikian pernyataan dalam surat kuasa itu. (Detik)