Notification

×

Fraksi PDIP Desak Edy Cabut Pergub Berujung Harga BBM Naik di Sumut

Sabtu, 03 April 2021 | 17:06 WIB Last Updated 2021-04-03T11:21:57Z
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba
MEDAN (Kliik.id) - Akibat penyesuaian dengan perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar nonsubsidi yang naik dari 5,5 persen menjadi 7,5 persen, maka harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) ikut naik sebesar Rp 200 per liter mulai 1 April 2021.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut Mangapul Purba menyayangkan kebijakan Gubernur Edy Rahmayadi tersebut. Fraksi PDIP menilai Gubernur tidak punya hati.

"Kenaikan harga BBM tersebut membuat masyarakat semakin terjepit di tengah situasi Pandemi Covid. Sampai saat ini saya masih tak habis pikir apa yang ada didalam benak Gubsu," ujar Mangapul dalam keterangannya, Sabtu (3/4/2021).

"Kita sama-sama tahu di masa pandemi Covid-19, perekonomian masyarakat menurun, ditambah lagi Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumut juga tidak naik. Penderitaan rakyat harus bertambah dengan kenaikan harga BBM. Sebagai warga Sumut saya berpikir kok susah kali jadi orang Sumut, kenapa tidak ditunda saja pergubnya, jadi masyarakat tidak tambah sengsara," sambungnya.

Menurut Mangapul, Gubernur Edy seharusnya berpikir bagaimana membawa masyarakat untuk keluar dari krisis, bukan malah menambah beban.

"Ini namanya sudah jatuh ketimpa tangga dan kejatuhan kuas, karena di saat masyarakat berjuang untuk keluar dari krisis akibat pandemi, pada saat yang sama Gubernur tanpa berpikir membuat kebijakan yang berakibat pada kenaikan harga BBM, terus kita bertanya, Gubsu pakai logika dari mana membuat kebijakan tersebut?" imbuh Mangapul.

Untuk itu, Fraksi PDIP mendesak Gubsu untuk mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), karena Pergub tersebut bertentangan dengan keadilan.

"Kalau Gubsu masih memiliki sense of the crisis atau kepekaan sosial, maka kita meminta dengan tegas agar Gubsu mencabut pergub tersebut," pungkas Mangapul.

Diketahui, Pertamina Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menaikkan harga BBM nonsubsidi sebesar Rp200 per liter di tengah Pandemi Covid-19. Tarif BBM baru tersebut mulai diberlakukan 1 April 2021 di seluruh wilayah Sumut.

Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.

"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non-subsidi di seluruh wilayah Sumut," kata Taufikurachman, Kamis (1/4/2021).

Mulai 1 April 2021 jam 00.00 WIB, harga jual keekonomian BBM pada pelanggan mengalami perubahan antara lain:

1. Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850 per liter.
2. Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200 per liter.
3. Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050 per liter.
4. Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450 per liter.
5. Dexlite dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.700 per liter.
6. Solar NPSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600 per liter.

(Rls)
×
Berita Terbaru Update