Notification

×

Harga BBM di Sumut Naik Imbas Pergub, Edy: Salah Itu, Nanti Saya Tanya Pertamina!

Kamis, 01 April 2021 | 18:04 WIB Last Updated 2021-04-01T13:19:17Z
Ilustrasi petugas SPBU
MEDAN (Kliik.id) - Terhitung mulai 1 April 2021, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Kenaikan itu disebut dilandasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Di mana terdapat perubahan tarif PBBKB khusus BBM non-subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut dari sebelumnya hanya 5 persen.

Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman, membenarkan kenaikan harga BBM di Sumut.

"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut," kata Taufik.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun menanggapi kenaikan BBM ini. Edy menolak Pergub yang dia keluarkan justru berimbas dengan naiknya harga BBM.

"Tidak ada urusannya harga BBM naik karena Pergub. Sudah pasti salah itu. Kenaikan BBM harus dari pemerintah pusat, harus ada DPR RI, jadi tidak bisa, itu tidaj pernah terjadi. Dan tidak wewenang gubernur," ujar Edy saat dikonfirmasi.

Edy pun menyarankan wartawan agar meminta klarifikasi PT Pertamina Regional Sumbagut terkait kenaikan harga BBM non subsidi sebesar 7,5 persen di Sumut ini.

"Pasti mereka salah itu. Mau beban atau tidak, tidak bisa BBM dinaikkan," tegasnya.

Edy menegaskan, agar kebijakan menaikan harga BBM yang dilakukan Pertamina segera dievaluasi. Sebab, kebijakan itu pastinya membebani masyarakat Sumut, apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 sekarang ini.

"Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya dia salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa. Dia harus merata itu. Dan tidak bisa dijadikan dasar Pergub. Pergub ini kan hanya lingkup dan tidak ada status hukum disitu. Yang ada Perda karena diketuk oleh DPRD, dan berpengaruh kepada hukum. Kalau Pergub tak bisa," kata Edy.

Berikut daftar perubahan harga BBM di Sumut:

Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850.
Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200.
Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050.
Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450.
Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700.
Solar Non PSO dari 9.400 menjadi Rp 9.600.

(Rls)
×
Berita Terbaru Update