Notification

×

Ingat Ya! Ke Luar Kota Sekarang Lebih Ketat, Ini Aturan Berkendaranya

Jumat, 23 April 2021 | 09:01 WIB Last Updated 2021-04-23T04:05:46Z
Perjalanan ke luar kota lebih ketat. Ini aturan berkendara sebelum larangan mudik. Foto: ANTARA FOTO
JAKARTA (Kliik.id) - Sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, Pemerintah memperketat aturan perjalanan ke luar kota. Mulai 22 April, perjalanan ke luar kota lebih ketat. Begitu juga jika Anda ke luar kota menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, diatur terkait pengetatan perjalanan mulai dari H-14 Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Setelah larangan mudik (18-24 Mei 2021), pengetatan perjalanan ini juga diberlakukan.

Bagaimana jika Anda ingin ke luar kota menggunakan kendaraan pribadi sebelum larangan mudik?

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau, bisa juga melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Pengguna kendaraan pribadi juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Sementara perjalanan menggunakan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi darat diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Tujuan pengetatan perjalanan sebelum larangan mudik ini diberlakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Diketahui, menurut survei masih ada 7 juta orang yang masih ingin mudik meski dilarang. Banyak yang melakukan perjalanan mudik sebelum tanggal 6 Mei ketika larangan mudik berlaku. (Detik)
×
Berita Terbaru Update