![]() |
Muhammad Farid Andika, pengemudi Fortuner 'koboi' adalah CEO Restock |
JAKARTA (Kliik.id) - CEO Restock Muhammad Farid Andika alias MFA (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodongan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti turut disita dalam kejadian ini.
"Barang buktinya ada airsoft gun, mobil, kartu Basis Shooting Club, tapi itu sudah dibekukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (5/4/2021).
Berikut ini daftar barang bukti yang disita dari Muhammad Farid Andika:
1. Dua pucuk airsoft gun
Dua pucuk airsoft gun ini ditemukan saat Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Muhammad Farid Andika.
2. Mobil Fortuner B-1763-SJV
Mobil Fortuner bernopol B-1763-SJV turut disita dari Muhammad Farid Andika. Mobil ini dikemudikan oleh Muhammad Farid Andika saat melakukan penodongan di Duren Sawit, Jaktim.
![]() |
Dua pucuk airsoft gun |
3. Puluhan butir peluru
Puluhan butir peluru karet itu ditemukan di dalam sebuah ember.
4. Kaus 'Restock'
Polisi juga menyita kaus bertuliskan 'Restock' ikut disita polisi.
Sebelumnya, polisi menetapkan Muhammad Farid Andika alias MFA (36) sebagai tersangka terkait aksi viral penodongan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur. Muhammad Farid Andika resmi ditahan polisi.
"Sudah, sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan. Sejak tadi pagi (ditahan)," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).
Yusri mengatakan Muhammad Farid Andika dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan airsoft gun tanpa izin.
Yusri menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan cukup unsur untuk penetapan tersangka terhadap Muhammad Farid Andika.
"Sudah cukup bukti, sehingga dari hasil gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan untuk dijadikan tersangka dan penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas tersangka," jelas Yusri.
Polisi juga mengusut kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan Muhammad Farid Andika. Polisi kini tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait kasus tabrak lari tersebut. (Detik)