![]() |
Jaksa Agung ST Burhanuddin |
JAKARTA (Kliik.id) - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta dan alat Rapid Antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Jaksa Agung memerintahkan jajarannya yakni para Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut maksimal pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kasus masuknya warga negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia," ujar Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis kepada Kliik.id, Kamis (29/4/2021).
Leonard mengatakan Jaksa Agung memerintahkan Jaksa agar menangani kasus tersebut secara profesional, komprehensif, dan tuntas.
"Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut di atas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia," katanya.
Menurut Leonard, Kejaksaan Agung akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera.
"Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19," tutupnya.
Sebelumnya, 4 orang joki membantu meloloskan 7 warga negara India tanpa karantina setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Keempat joki ini diketahui memiliki kartu pas Bandara Soekarno-Hatta.
Keempat joki ini bebas keluar masuk area Bandara Soekarno-Hatta menggunakan kartu pas tersebut. Keempat joki ini bukan bagian dari Satgas COVID-19. Mereka merupakan calo yang biasa berkeliaran di bandara.
Kasus lainnya, Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi Rapid Tes Antigen di Bandara Kualanamu pada Selasa (27/4/2021). Lokasi itu diduga menggunakan alat Rapid Test Antigen bekas pakai yang berulang kali dimasukkan ke hidung pasien.
Peralatan bekas itu diduga berupa alat yang dimasukkan ke hidung. Alat itu diduga dicuci atau dibersihkan lagi setelah dipakai untuk digunakan ke pasien berikutnya.
Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat Rapid Antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Rls)