Notification

×

Kejari Siantar Tetapkan Seorang Pejabat Bank Mandiri Tersangka Lelang Ruko

Jumat, 23 April 2021 | 17:18 WIB Last Updated 2021-04-23T11:00:12Z
Ilustrasi
PEMATANGSIANTAR (Kliik.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menetapkan seorang tersangka dalam kasus lelangan sebuah ruko Bank Mandiri Kantor Cabang Pematangsiantar. Penetapan tersangka ini, setelah Kejari melakukan penyelidikan sejak tahun 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar Dostom Hutabarat menyampaikan, dugaan korupsi di Bank Mandiri Kantor Cabang Pematangsiantar ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.

"Penetapan tersangka sementara satu orang. Mantan Head SMCR. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan dan memperdalam kembali," ujar Dostom kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Dostom belum mau menyebut nama staf di Bank Mandiri tersebut. Dia menyampaikan, pelelangan harta eksekusi ruko itu terdapat kejanggalan.

"Pemenang lelang hanya berselisih Rp 1 juta dengan harga awal dari unit ruko yang ditawarkan dalam pelelangan tersebut," ungkapnya.

Selain melepas ruko dengan harga di bawah nilai, lanjut Dostom, lelang diduga sengaja diikuti satu pihak saja.

Lantaran masih dalam tahap pendalaman dan masih memeriksa saksi-saksi lainnya, Dostom enggan menjabarkan secara jelas kronologi dugaan penyalahgunaan wewenang lelang ruko itu.

"Tanggungan lelang itu terlalu rendah lah," tutupnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update