Notification

×

Kejatisu Tangkap DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan

Sabtu, 10 April 2021 | 22:20 WIB Last Updated 2021-04-10T15:20:34Z
Tersangka TS (Rompi oranye) saat diamankan
MEDAN (Kliik.id) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang dipimpin Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo menangkap DPO tersangka TS pada Sabtu (10/4/2021) di rumah kontrakannya di Jalan Carangin, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Tersangka selanjutnya langsung diterbangkan ke Medan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dititipkan di rumah tahanan Polda Sumut selama 20 hari mulai 10 April sampai 29 April 2021.

Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyampaikan kronologis dari kasus TS hingga akhirnya diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejatisu.

"Pada tahun 1996, telah terjadi sewa menyewa antara inisial MAS dengan PT KAI, kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003. Hingga akhirnya MAS meninggal dunia, sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya berinisial TS. Tetapi kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat," ujar Sumanggar dalam keterangannya kepada Kliik.id, Sabtu (10/4/2021) malam.

Kemudian, PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatiau. Setelah Tim Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut.

"Namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan Tim Penyidik, hingga akhirnya diterbitkan DPO pada Januari 2020," kata Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan, lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (13/4/2020) dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

"Walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha," ungkapnya.

Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp. 11.255.502.000.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tutup Sumanggar. (Rls)
×
Berita Terbaru Update