Notification

×

Ketua DPRD Tolak Kenaikan Harga BBM di Sumut: Jangan Tambah Derita Rakyat!

Sabtu, 03 April 2021 | 13:37 WIB Last Updated 2021-04-03T07:50:09Z
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting
MEDAN (Kliik.id) - Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menolak keras kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara per 1 April yang ditetapkan PT Pertamina Sumbagut berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) Sumut Nomor 1/2021.

Kenaikan harga BBM ini, menurut Baskami, tidak tepat karena situasi ekonomi masyarakat sedang sekarat di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Selain situasinya tidak tepat, PT Pertamina Regional I Sumbagut juga menaikkan harga secara membabi-buta, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat. Kita di lembaga legislatif mendesak PT Pertamina segera membatalkannya," ujar Baskami dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021) menanggapi adanya kenaikan harga BBM untuk wilayah Sumut melalui surat edaran PT Pertamina.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, kenaikan harga BBM untuk wilayah Sumut selain belum ada sosialisasinya kepada masyarakat, juga tidak mengetahui keluarnya Pergub Sumut No1/2021 tentang Juklak PBB-KB (Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) untuk wilayah Sumut naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen diberlakukan per 1 April 2021, yang dijadikan PT Pertamina sebagai dasar kenaikan BBM.

"Memang Pergub Sumut tidak harus dikonsultasikan ke lembaga legislatif, tapi setidaknya kalau menyangkut kepentingan masyarakat banyak perlu disosialisasikan dan surat ditembuskan ke DPRD Sumut," kata Baskami.

Baskami juga mengingatkan PT Pertamina Regional I Sumbagut yang telah mengeluarkan surat edaran kenaikan harga BBM tersebut untuk segera menariknya kembali.

"Jangan tergesa-gesa memberlakukannya, karena kondisi ekonomi masyarakat sedang kritis. Jangan lagi ditambahi penderitaan rakyat," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam Surat Edaran Pertamina No 348/Q21030/2021-S3 yang ditandatangani Regional Manager Retail Sales I Pierre J Wauran ditujukan ke SPBU-SPBU perihal pemberlakuan tarif baru PBB-KB di wilayah Sumut terhitung mulai 1 April 2021.

Harga BBM Pertalite dari Rp 7650 menjadi Rp 7850, Pertamax dari Rp 9000 menjadi Rp 9200, Turbo dari Rp 9850 menjadi Rp 10.050, Dex dari Rp 9500 jadi Rp 9.700, Dexlite dari Rp 9500 jadi Rp 9700 dan Solar BPSO dari Rp 9400 jadi Rp 9600.

Menurut Baskami, masalah kenaikan harga BBM ini sangat sensitif. Meski kenaikan yang dilakukan hanya sekian persen, tapi secara tidak langsung efeknya akan menambah beban rakyat, karena dibarengi dengan kenaikan harga-harga kebutuhan sehari-hari.

"Harusnya semua pihak sama-sama saling meningkatkan keprihatinan terhadap kondisi masyarakat saat ini. Siapa yang bisa menjamin harga barang-barang lainnya tidak naik, jika BBM naik. Dampaknya akan menambah penderitaan masyarakat," tegas Baskami sembari mengajak Pemprov Sumut dan PT Pertamina mencari solusi lain, agar kenaikan harga BBM ini dibatalkan. (Rls)
×
Berita Terbaru Update