![]() |
Ketua KPK Firli Bahuri |
JAKARTA (Kliik.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
KPK memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri itu.
"Terkait pemberitaan tentang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjung Balai, perlu kami sampaikan bahwa kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
"KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," imbuhnya.
Namun, Firli belum membeberkan detail perihal itu. Menurutnya, saat ini dugaan pemerasan itu tengah diselidiki.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya. Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan," ucapnya.
Sebelumnya beredar kabar seorang penyidik KPK dari Polri meminta uang Rp 1,5 miliar ke Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial berkaitan dengan janji penghentian perkara di KPK.
Diketahui saat ini KPK tengah melakukan penyidikan perkara di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Perkara ini disebut KPK terkait dugaan korupsi lelang jabatan.
Di sisi lain penyidik senior KPK Novel Baswedan membenarkan kabar itu. Novel mengamini oknum penyidik dari Polri itu terhitung baru bertugas di KPK.
"Iya benar, kita semua prihatin dan sedih," kata Novel.
"Tapi bagi saya sikap KPK yang akan proses yang bersangkutan menunjukkan hal yang positif. Tidak dilindungi, di KPK berlaku jeruk makan jeruk terhadap perbuatan korupsi, tidak ada pemakluman," imbuhnya. (Detik)