Notification

×

Pintu Dilas, Pemkab Deliserdang Segel Diskotek Sky Garden

Jumat, 09 April 2021 | 15:29 WIB Last Updated 2021-04-09T10:15:46Z
Penyegelan Diskotek Sky Garden
DELISERDANG (Kliik.id) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Deliserdang mengambil langkah tegas atas keberadaan Diskotek Sky Garden di Dusun Tanjung Lama, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (9/4/2021).

Diskotek yang sejak awal beroperasi tidak mengatongi izin tersebut, disegel oleh Pemkab Deliserdang. Bukan sekadar mendirikan papan pemberitahuan penyegelan, pintu masuk Diskotek Sky Garden juga dilas oleh petugas.

Penyegelan ini dilakukan karena pihak pengelola CV Marcovolo Eldewes itu melanggar peraturan daerah tentang keamanan dan ketenteraman ketertiban umum.

"Selain melanggar peraturan daerah, tempat hiburan malam itu melanggar peraturan Bupati Deliserdang Nomor 1018 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Oleh sebabnya, dilakukan penutupan," ujar Asisten I Pemkab Deliserdang, Putra Ependi Capah.

Penyegelan melibatkan Satpol, Disporabudoar, PMPTSP, PUPR, Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang, yang dipimpin Asisten I.

"Selama beroperasi diskotek itu tidak mengantongi izin. Disegel karena belum mempunyai Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," ujar Asisten I Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang, Salim.

Saat disinggung sampai kapan penyegelan ini berlangsung, Salim menjawab sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Lebih lanjut mengenai sampai kapan, coba koordinasi dengan Satpol PP Deliserdang," ujar Salim. (Rls)
×
Berita Terbaru Update