![]() |
Pelaku Maniur Poltak Sihotang (Kiri) dan korban Rina Simanungkalit (Kanan) |
MEDAN (Kliik.id) - Maniur Poltak Sihotang (44) warga Jalan Pukat VIII Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan.
Maniur diamankan polisi pada Jumat (23/4/2021) pagi pukul 05.00 WIB, atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Rina Simanungkalit (33), warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Maniur diamankan dari sebuah rumah sewa/kost-kost di Jalan Elang Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto menyebutkan, awalnya pelaku diamankan setelah petugas mendapat informasi aduan masyarakat (Dumas) bahwa terjadi penganiayaan dan penyekapan di dalam kost-kostan dimana korban telah diamankan kepling setempat.
"Setelah mendapat informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi rumah yang memberikan informasi," ujar Rianto dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).
Sesampainya di lokasi, benar ada satu orang wanita sedang tergeletak didalam rumah kepling dengan kondisi badan sudah lebam membiru hingga ke kaki. Diduga bekas dari tindakan penganiayaan.
"Setelah petugas menayakan kepada wanita tersebut siapa pelaku yang telah menganiaya dirinya, korban mengakui pelaku adalah pacarnya sendiri bernama Maniur Poltak Sihotang, yang tinggal di kost-kostan Jalan Elang," kata Iptu Rianto menerangkan.
"Korban berhasil kabur saat pelaku sedang tertidur dan korban langsung melarikan diri menuju rumah kepling," sambungnya.
Selanjutnya, petugas bergerak ke Jalan Elang untuk mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Korban telah kami boyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perobatan berhubung kondisi korban yang tidak memungkinkan untuk segera membuat laporan," katanya.
Dari pemeriksaan awal, sambung Rianto, motif pelaku melakukan penyekapan adalah cemburu.
"Motifnya cemburu," pungkasnya.
(Rls)