![]() |
Ilustrasi ASN |
KUDUS (Kliik.id) - Kasus perselingkuhan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Wanita ASN yang berselingkuh itu berinisial Y berusia 43 tahun.
Y terkena sanksi tegas karena ketahuan selingkuh dari suaminya.
Alasannya selingkuh karena suaminya sedang sakit-sakitan.
Ia mendapatkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, pihaknya sedang menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri
"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar Catur kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai, red)," sambungnya.
Catur menceritakan, awal mula terungkapnya perselingkuhan itu karena kecurigaan suaminya.
Bahkan karena selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus itu juga ikut diselidiki instansi lain.
"Pria selingkuhannya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar Catur.
Catur mengaku tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan terjadi.
Namun diketahui suaminya sudah sering sakit.
"Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," jelasnya.
Selain kasus tersebut, pihaknya juga telah menyurati empat kasus yang lainnya terkait pelanggaran disiplin, mangkir kerja, dan cerai tanpa izin.
Sejumlah kasus tersebut mendapatkan sanksi berbeda, mulai dari klasifikasi sedang hingga berat.
Di antaranya penundaan kepangkatan, penundaan gaji, dan penurunan kepangkatan.
"Ada lima kasus yang kami usulkan ke Kemendagri telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin," ujarnya.
Catur mengimbau ASN untuk dapat bekerja dengan memiliki integritas dan tidak mencoreng instansinya.
Pasalnya saat inspeksi mendadak (Sidak) beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kedapatan ASN hanya melakukan absen dan pulang.
"Jadi pagi datang untuk absen, habis itu pulang. Harapannya ASN ini bisa disiplin bekerja," ujarnya. (Tribun/Rls)