![]() |
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat memimpin konferensi pers |
MEDAN (Kliik.id) - Pihak kepolisian telah mengamankan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan pembubaran pertunjukan kuda kepang di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Minggu (11/4/2021).
Masih kata Riko, pihak Polrestabes Medan masih mengejar satu orang lagi dalam kasus ini.
"Satu masih dikejar," ucapnya.
Riko menyebutkan, 10 tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F.
"Tinggal IB yang belum ditangkap," sebutnya.
Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, sambung Hadi, pihak kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor: LP/121/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 7 April 2021 dan Nomor: LP/290/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 7 April 2021.
"Laporannya ada dua yang kita terima," tegas Riko.
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti.
"Barang bukti video sudah kita amankan juga," ujarnya.
Sebelumnya, Riko menerangkan, gelar perkara kasus keributan itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
"Berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dibackup Polda Sumut," katanya. (Rls)