![]() |
Foto: Getty Images/iStockphoto/VasilevKirill |
JAKARTA (Kliik.id) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Jika normalnya pemberian THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, namun bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai dengan ketentuan tersebut diberikan kelonggaran untuk membayar sebelum Lebaran.
"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Bagi perusahaan yang tidak mampu bisa membayar THR selambat-lambatnya H-1 Lebaran dengan syarat melakukan dialog dengan para karyawan.
"Mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.
Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ida meminta kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan. (Detik)