![]() |
Pelaku saat diamankan |
LABUHANBATU (Kliik.id) - Seorang mahasiswa menjadi korban pencabulan oleh supir travel di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Wanita, sebut saja Bunga (18), ini diperkosa di dalam mobil oleh supir bernama Muslim (30) warga Jalan Adam Malik, Gang Budi, Kelurahan Sirangdorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Aksi bejat yang dilakukan Muslim terjadi pada Selasa (30/3/2021) lalu di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
"Kejadian itu berlangsung saat korban menumpangi mobil tersangka yang selama ini dijadikan travel. Dimana korban pulang dari Pekanbaru menuju Rantauprapat," ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).
Pada saat itu pelaku sempat menjemput korban dari kosnya, dan korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat. Pelaku mengatakan ada empat orang penumpang lain.
"Sesampainya di loket travel Sumatera Trans Grup, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Namun saat tiba waktunya berangkat, korban disuruh naik ke Mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih dan berangkat menuju Rantauprapat dengan posisi korban duduk di sebelah kursi driver/tersangka," kata Parikhesit.
Dalam perjalanan, lanjut Parikhesit, pelaku membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun korban menolak.
"Pada saat berada di Jalan Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pelaku sengaja memberhentikan mobilnya lalu berusaha meraba bagian dada korban, namun korban melawan. Kemudian pelaku menjalankan mobilnya lagi," ungkapnya.
Tidak sampai di situ, kata Parikhesit, pelaku kemudian memberhentikan mobilnya di depan ruko jalan lintas Sumatera, tepatnya di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Disana, korban akhirnya disetubuhi oleh pelaku. Korban yang berusaha melawan mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada korban.
"Pelaku menyetubuhi korban di dalam mobil. Setelah disetubuhi, pelaku dan korban kembali melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai alamat tujuan," katanya.
Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan. Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kelurahan Batu Aji, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Jumat (2/4/2021).
"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil dan 1 lembar tiket travel. Kini pelaku telah ditahan untuk diproses," tutup Parikhesit. (Rls)