Notification

×

UPDATE, Pembubaran Kuda Kepang di Medan, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Minggu, 11 April 2021 | 16:44 WIB Last Updated 2021-04-11T10:57:49Z
Screenshot video viral pembubaran kesenian kuda kepang yang dilakukan ormas Forum Umat Islam (FUI) di Medan.
MEDAN (Kliik.id) - Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus pembubaran pertunjukan seni kuda kepang yang dilakukan ormas Forum Umat Islam (FUI) di kawasan Medan Sunggal, Kota Medan.

Hingga hari ini, Minggu (11/4/2021), polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan 10 orang telah ditahan. Sementara, 1 orang lainnya masih dilakukan pengejaran.

10 tersangka yang sudah ditahan tersebut yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. Sementara, 1 tersangka berinisial IB masih dalam pengejaran. 

"Tersangka ada 11 orang. 10 orang sudah tertangkap dan sudah ditahan. Tinggal 1 belum ditangkap," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Raffles Langgak Putra saat dikonfirmasi, Minggu (11/4/2021).

Raffles menjelaskan, para tersangka merupakan oknum anggota FUI Sumut. Mereka bakal dijerat dengan sejumlah pasal KUHP.

"Dipersangkakan Pasal 315, 170, 351 KUHP," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video berdurasi 2.20 menit yang menampilkan pertikaian beredar dan viral di media sosial (Medsos), Rabu (7/4/2021).

Dilihat dari akun media sosial Facebook Pujakesuma Sumut, video tersebut menunjukkan sekelompok ormas Islam berseragam dan memakai baret merat di Kota Medan membubarkan acara kuda lumping/kuda kepang yang berujung keributan.

Dalam video itu, tampak adu jotos antara anggota ormas dan warga yang menolak dibubarkannya kuda lumping tersebut.

Keributan berawal saat terjadi perdebatan antara seorang perempuan dan salah seorang anggota ormas, lantaran kegiatan itu ingin dibubarkan. Dia menyebut pertunjukan itu sudah biasa digelar di sana.

"Tiap pesta main ini (kuda lumping). Di mana-mana orang bebas," ujar perempuan berbaju biru di dalam video.

Akibat aksi itu, warga yang berada di lokasi terpancing emosi dengan ulah anggota organisasi itu. Keributan pun tidak bisa dihindarkan. Dengan spontan para anggota ormas dan warga pun terlibat baku hantam.

Di narasi video juga disebutkan seni kuda kepang itu dibubarkan, karena dianggap syirik.

"Pertunjukan seni budaya jaranan atau biasa disebut jara kepang, (dianggap) ormas tersebut menganggap Syirik lalu dibubarkan. Beberapa saat kemudian salah satu anggota ormas tersebut maju dan meludahi wanita yang adu argument. Kontan, sejumlah warga emosi. Kerusuhan pun terjadi," ujar pengunggah video.

Informasi yang dihimpun, lokasi kejadian berlangsung di kawasan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal. Pihak kepolisian tengah mengusut kasus ini.

Tanggapan PDIP

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumut didampingi Kepala Badan Kebudayaan Nasional (BKN) PDIP Sumut, Idris Pasaribu menyampaikan keprihatinannya.

Soetarto menuturkan, kesenian Kuda Kepang termasuk dalam kebudayaan nasional dan merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Negara menjamin kebebasan rakyat dalam melestarikan budaya.

"Hal itu terdapat dalam UUD 1945 pasal 32 tentang kebudayaan nasional," ujar Soetarto, Rabu (7/4/2021).

Dikatakan Soetarto, dalam pasal itu, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Pria yang juga alumnus program Doktoral Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara itu mengemukakan, tak semestinya agama dan kebudayaan dibenturkan di tengah kehidupan bermasyarakat.

"Saya kira hal tersebut tak boleh terjadi, sehingga menjadi pemicu konflik. Kita semua harus bersatu, kebudayaan nasional hendaknya menjadi perekat bagi kita sesama anak bangsa," jelasnya.

Soetarto juga menjelaskan, PDI Perjuangan selama ini menjalankan politik yang berkebudayaan. Sejalan dengan trisakti Bung Karno, 'berkepribadian dalam kebudayaan'.

"PDI Perjuangan telah membentuk Badan Kebudayaan Nasional (BKN) dari tingkat pusat hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Beberapa waktu lalu PDI Perjuangan juga telah meresmikan Rumah Budaya di kantor DPP Partai," imbuhnya.

Hal itu, menurutnya, merupakan salah satu upaya partai dalam memberikan ruang yang luas bagi kesenian rakyat.

"Situasi Covid-19 ini semua harus saling menahan diri, terkait dugaan , soal izin biarlah itu menjadi otoritas pihak yang berwenang," tambahnya.

Soetarto berharap ke depan, seluruh lapisan masyarakat dapat saling bahu membahu, menguatkan agar Indonesia cepat melewati situasi pandemi Covid-19.

"Ayo mari kita saling menguatkan, Insya Allah dengan persatuan dan saling bertoleransi kita dapat melewati situasi pandemi covid-19 ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKN PDIP Sumut, Idris Pasaribu mengemukakan, pemajuan kebudayaan juga diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2017.

Dikatakan Idris, dalam undang-undang tersebut, asas pemajuan kebudayaan nasional Indonesia adalah toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan, dan gotong royong.

"Tujuan diantaranya untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh  persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya. (Rls)

×
Berita Terbaru Update