Notification

×

3 Titik di Wilayah Kota Tebingtinggi Bakal Disekat, Warga Dilarang Keluar Masuk

Senin, 03 Mei 2021 | 19:34 WIB Last Updated 2021-05-03T14:48:18Z
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso saat memberikan keterangan kepada wartawan.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Polres Tebingtinggi akan melakukan penyekatan di 3 titik pintu masuk dan keluar Kota Tebingtinggi mulai 6-17 Mei 2021.

Hal ini guna memutus penyebaran Covid-19 dan menindaklanjutin peraturan pemerintah terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Iya, kita sekat di 3 titik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Agus menjelaskan, 3 titik penyekatan untuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi yakni Terminal Bandar Kajum (Rambutan), Dolok Merawan dan Simpang Binjai-Tebing Syahbandar.

"Di lokasi tersebut akan ditempatkan petugas untuk melakukan penyekatan bagi masyarakat yang masuk dan keluar Kota Tebingtinggi. Artinya, selama penyekatan tersebut, dilarang warga luar masuk Tebingtinggi dan warga Tebingtinggi dilarang keluar," kata perwira berpangkat melati dua ini.

Dalam masa penyekatan tersebut, lanjut Agus, diminta semua warga harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan tetap melaksanakan 5M (pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

"Tidak ada pengecualian selama masa penyekatan, larangan berlaku kepada seluruh aktivitas masyarakat. Kita berikan sanksi terhadap pelanggar selama waktu penyekatan," tutupnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update