![]() |
Kedua pelaku |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Dua orang pemuda pelaku pencurian Hp diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Polres Tebingtinggi, Kamis (29/4/2021) pukul 14.00 WIB.
Pelaku diduga mencuri 3 unit Hp pada Kamis (29/4/2021) pukul 05.00 WIB di Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Keduanya yakni B (20) dan AS alias Rio (19) yang merupakan warga Dusun Juhar II Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Serdang Bedagai.
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban Aldian (21) warga Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai.
Korban mengalami kerugian Rp 1.900.000, karena kehilangan 2 unit Hp Nokia dan 1 unit Hp Realme C2.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, kejadian ini diketahui saat korban selesai makan sahur di rumahnya.
"Korban didatangi adik korban untuk meminjam Hp. Kemudian korban mencari Hp miliknya, namun tidak menemukannya," kata Josua, Sabtu (1/5/2021).
Selanjutnya, para saksi membantu korban mencari Hp yang hilang, namun tidak menemukannya. Korban melihat jendela rumahnya terbuka dan kunci jendela patah. Korban langsung memberitahukan hal ini kepada saksi lainnya.
Merasa dirugikan, korban pun membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi, agar pelaku diproses.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Josua, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya orang yang akan menjual Hp Realme C2.
Selanjutnya, petugas mendatangi rumah pelaku dan membawa kedua pelaku ke Polsek Tebingtinggi berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Satria Fu BK 3229 CK, 1 unit Hp Nokia, 1 unit Hp Samsung, 1 unit Hp Realme C2 dan 1 unit charger warna putih.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ungkap Josua. (Rls)