Konferensi Pers di Mapolres Pelabuhan Belawan MEDAN (Kliik.id) - |
Pelaku yang ditangkap yakni Indra Dermawan alias Kingkong (29) warga Jalan Khaidir Kelurahan Kampung Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Indra terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, karena melawan saat akan ditangkap polisi.
Kapolres AKBP M.R Dayan didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan 2 orang korban bernama Ruslan Sembiring (64) warga Berastagi dan Indra Johan (54) warga Kabupaten Batubara.
"Kedua korban dirampok pelaku di Jalan Tol Belawan," ujar Dayan kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Kedua laporan masing-masing bernomor LP/152/III/2021/SU/SPKT Pel BLW Tanggal 31 Maret 2021 dan LP/161/IV/2021/SU/SPKT Pel BLW Tanggal 9 April 2021.
"Dari catatan kita, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di seputar Jalan Tol Belawan," kata AKBP Dayan.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Dayan, Tim Satreskrim Polres Belawan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
"Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan KL Yos Sudarso, tepatnya di Depan Masjid Al Osmani. Petugas langsung menangkap pelaku," ucap orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan.
Saat hendak ditangkap, kata Dayan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan sebuah pisau.
"Karena mengancam keselamatan petugas, pelaku langsung diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kiri pelaku," ungkap Dayan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 1,1 juta, 1 buah pisau cutter, 1 unit hp Oppo dan 1 unit hp Samsung.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Dayan. (Rls)