Notification

×

GAWAT, Remaja 14 Tahun di Sergai Ditangkap Miliki Sabu

Sabtu, 22 Mei 2021 | 15:26 WIB Last Updated 2021-05-22T12:30:29Z
Remaja umur 14 tahun yang ditangkap polisi

SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Kejahatan narkoba bukan hanya terjadi di kalangan orang dewasa. Namun, kini sudah melibat anak-anak di bawah umur.

Di kawasan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, HS alias Her (14) ditangkap polisi dari teras rumahnya, Senin (17/5/2021), karena memiliki narkoba jenis sabu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang didalamnya terdapat selembar plastik klip transparan kecil berisi sabu, 1 lembar plastik klip transparan kosong, 2 pipet plastik transparan dan 2 buah mancis.

Kapolsek Pantai Cermin AKP Tedi Napitupulu mengatakan, penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi.

"Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan dengan mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut selama sepekan. Melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut," ujar Tedi dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021).

Kemudian, kata Tedi, petugas melihat seorang anak di bawah umur yang mencurigakan sedang duduk diatas kursi kayu panjang didepan rumahnya.

"Melihat kedatangan petugas, tersangka berinisial HS itu terlihat gugup dan memegang sesuatu sehingga langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.

Selanjutnya, petugas memerintahkan tersangka meletakkan barang yang dipegangnya dan ternyata ada barang bukti terkait narkoba.

"Saat digeledah di sekitar lokasi, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya," ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang berinisial DP alias D (40) warga Dusun III Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, dengan harga Rp 50 ribu.

"Petugas melakukan pengembangan mencari keberadaan D, namun belum ditemukan," ucap Tedi.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Pantai Cermin untuk diproses.

"Tersangka dijerat Pasal 114 subs Pasal 112 subs pasal 127 dari UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update