![]() |
Kantor DPRD Sumut |
MEDAN (Kliik.id) - Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menggelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) membahas seleksi Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut.
Hal tersebut berdasarkan surat nomor 1193/18/Sekr tertanggal 20 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.
Dalam surat itu, DPRD meminta Gubernur untuk menugasi Kepala Dinas Kominfo Sumut untuk menghadiri RDP yang akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (24/5/2021) pukul 11.00 WIB di ruang rapat Komisi A DPRD Sumut.
Selain Kadis Kominfo, DPRD Sumut dalam suratnya juga mengundang pihak KIP untuk menghadiri RDP tersebut.
Sebelumnya, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sarma Hutajulu meminta pendaftaran Komisi Informasi yang sudah diumumkan untuk dibatalkan.
Penegasan tersebut disampaikan Sarma menjawab wartawan seputar pendaftaran komisi informasi publik yang sudah terlanjur diumumkan oleh Diskominfo Sumut. Sementara Tim Seleksi (Timsel) sama sekali belum ditunjuk.
"Pendaftaran Komisi Informasi Publik yang sudah terlanjur diumumkan oleh Diskominfo Sumut ada baiknya dibatalkan dan ditarik kembali sampai sudah clear terbentuk Tim Seleksi lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut supaya tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Karena, pengumuman seluruh tahapan dan rekrutmen kepada publik lewat media massa adalah tugas tim seleksi bukan Dinas Kominfo Sumut," tegas Sarma.
Terpisah, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut juga mengingatkan Kadis Kominfo Sumut untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menanggapi pertanyaan wartawan atas jawaban Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar terkait seleksi Komisi Informasi.
"Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengingatkan agar Dinas Kominfo Sumut bertindak cermat dan berhati hati dalam mengambil sebuah kebijakan. Jangan melakukan sesuatu yang menyimpang dari aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Abyadi Siregar, Senin lalu.
Sebagaimana diketahui, Diskominfo Provinsi Sumut lewat suratnya mengumumkan rekrutmen/seleksi calon Komisioner Komisi Informasi Sumut.
Namun, rekrutmen itu diduga tidak taat asas, aturan dan berpotensi maladministrasi yang sudah barang tentu rawan digugat. Sebab, Timsel untuk merekrut para calon komisioner Komisi Informasi Sumut itu sama sekali belum ditunjuk. (Rls)