Herowhin Sinaga (Kemeja putih) saat ditahan Kejari Siantar |
Herowhin tersandung kasus korupsi penyertaan modal untuk pengadaan sejumlah barang di PD PAUS.
Kepala Kejari (Kajari) Siantar Agustinus Wijono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Herowhin sebanyak 3 kali untuk diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya kita panggil yang pertama itu, tidak hadir. Kemudian pemanggilan kedua, dia (Herowhin, red) kena Covid. Dan hari ini pemanggilan ketiga dan langsung kita tahan," kata Agustinus.
Dia menjelaskan, pihaknya memiliki waktu penahanan maksimal 20 hari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan.
Agustinus menambahkan, tersangka terbukti melakukan tindakan pidana korupsi pengadaan barang yang merugikan negara sebanyak Rp 215 juta.
"Yang bersangkutan melanggar Pasal 2 (ayat) 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 (ayat) 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001," pungkasnya. (Rls)