Notification

×

Jaksa Tuntut Mati Hans Wijaya di PN medan, Ini Kasusnya

Selasa, 11 Mei 2021 | 16:36 WIB Last Updated 2021-05-11T15:04:23Z
Persidangan digelar secara virtual
MEDAN (Kliik.id) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut membacakan tuntutan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/5/2021).

Tuntutan mati ini dibacakan oleh JPU Maria Fr Tarigan dan Novrika terhadap terdakwa Hans Wijaya alias Hans.

Hans dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum dan dituntut dengan hukuman pidana mati.

Perkara atas nama terdakwa Hans ini merupakan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh DE (berkas terpisah) dengan barang bukti sabu seberat 23.000 gram (23 kilogram) netto.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjung Balai. Namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta.

Selanjutnya, pada Sabtu  15 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa berada di rumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD 2 Nomor 18 Kelurahan Kali Abang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Jawa Barat.

Terdakwa mendapat telepon dari ALUX mengatakan supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) ke daerah Pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.

Setelah itu terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia B 2972 KOH, menuju ke daerah Kalibaru.

Saat itu, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan ke daerah Pasar Kalibaru. Setelah melakukan komunikasi dengan orang suruhan ALUX lalu sekitar pukul 05.40 WIB, terdakwa bertemu dengan orang suruhan ALUX di pinggir jalan Pasar Kalibaru.

Kemudian, terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang tersebut mengangkut 2 karung goni plastik warna putih dan 1 box plastik meletakkan di bagasi belakang mobil terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung pergi.

Pada saat terdakwa mengendarai dengan membawa 2 karung paket narkoba jenis sabu dan 1 box palstik berisi paket pil ekstasi tiba di pinggir Jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara, tiba-tiba mobil terdakwa dihadang oleh mobil lain.

Setelah berhenti tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan di bagasi belakang mobil ditemukan 2 karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 2 tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi sabu.

Lalu, 1 box plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna pink dengan bentuk kotak. Pelaku pun langsung diamankan polisi.

Persidangan ini dilaksanakan secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. Persidangan selanjutnya akan digelar setelah libur cuti bersama lebaran dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Ahmad Sumardi, Mian Munthe dan Abdul Kadir PP Ramadan. (Rls)
×
Berita Terbaru Update