Notification

×

Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Diperiksa Polisi

Jumat, 28 Mei 2021 | 15:35 WIB Last Updated 2021-05-28T09:40:05Z
Kepala Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan
MEDAN (Kliik.id) - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus Purba dipanggil Ditreskrimsus Polda Sumut terkait kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal, Jumat (28/5/2021).

"Yang bersangkutan hadir untuk dimintai keterangan," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).

Theo dimintai keterangan terkait jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan seorang dokter yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta berinisial IW.

Menurut MP Nainggolan, Karutan dipanggil masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan jadi tersangka.

"Bisa-bisa saja (jadi tersangka, red)," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus juga telah memeriksa saksi yakni Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut bersama beberapa staf Dinas Kesehatan.

"Kalau Kadinkes diperiksa untuk mencari tau bagaimana keluar masuknya vaksin Covid-19," kata Nainggolan.

Pemeriksaan terhadap saksi ini, lanjut Nainggolan, untuk melengkapi berkas 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka jual beli vaksin Covid-19.

"Untuk kepentingan berkas," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Kota Medan. Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Tiga diantaranya oknum ASN yang berstatus dokter.

Para pelaku ini nekat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat yang belum berhak mendapatkannya. Dimana, vaksin yang dijual tersebut merupakan jatah Rutan Tanjung Gusta Medan yang untuk disuntik kepada narapidana. (Rls)
×
Berita Terbaru Update