![]() |
Tersangka Yoan Putra (Rompi oranye) saat diamankan Kejati Sumut |
MEDAN (Kliik.id) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan seorang mantan pejabat Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabanjahe.
DPO yang berhasil diamankan adalah tersangka Yoan Putra, yang telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejati Sumut karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara.
Penangkapan langsung dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (25/5/2021) pukul 11.00 WIB di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian menjelaskan, tersangka ini terkait masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016-2017 yang merugikan keuangan negara Rp 10 milyar lebih.
"Penangkapan tersangka di sebuah pasar di Sunggal sekira jam 11.00 WIB setelah sebelumnya sudah diintai. Tersangka sekarang berprofesi sebagai penjual daging kambing yang disalurkan di pasar wilayah Medan," kata Sumanggar saat dikonfirmasi Kliik.id, Selasa (25/5/2021) sore.
Sumanggar mengatakan, tersangka yang beralamat di Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan, Deliserdang ini setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi.
"Istri tersangka yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan sangat tertutup memberi informasi, demikian juga kedua orangtuanya. Ayahnya yang merupakan pensiunan Polri tinggal tidak jauh dari rumah Yoan Putra, juga selalu tertutup terhadap semua info terkait tersangka," ujarnya.
Menurut Sumanggar, tersangka selama buron selalu berpindah-pindah dan terakhir mengontrak rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deliserdang.
"Tidak jauh dari lokasi kontrakannya, tersangka memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar," ungkap Sumanggar.
"Pada saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk diproses hukum," tutupnya. (Redaksi)