Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Firdaus |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Polsek Firdaus mengungkap kasus pencurian rumah milik korban Fransiska Simanjuntak (52) di Dusun II, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, awalnya Polsek Firdaus menerima laporan korban dengan nomor LP/73/IV/YAN.2.6/2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus pada Selasa (20/4/2021) atas kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra X BK 5387 NP yang hilang dari dalam rumah.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan hingga mengendus salah satu pelaku Jippo Sihombing (36) warga Dusun IV, Desa Gempolan, Sergai dan berhasil dibekuk di Desa Pematang Ganjang, Sei Rampah.
Jippo mengakui perbuatannya dilakukan bersama kedua rekannya yakni Gunawan Gultom (38) dan Jawaris Hutagaol (39). Keduanya warga Dusun VIII, Desa Bakaran Batu, Sei Bamban, Sergai.
"Tim Reskrim Polsek Firdaus dengan mudah menangkap Gunawan Gultom di Dusun XVI, Desa Sei Bamban dan Jawaris di rumahnya," ujar Robin, Senin (17/5/2021).
Ketiga pelaku dipaksa menunjukkan barang bukti hasil curian mereka. Bukan hanya menemukan barang bukti milik korban, petugas juga menemukan 2 unit sepeda motor tanpa dokumen yang merupakan hasil curian.
"Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Firdaus. Para pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Diduga kuat pelaku memiliki kejahatan lain di luar wilayah hukum Polsek Firdaus," kata Robin. (Rls)