Notification

×

Iklan

Pasca Idul Fitri, Kasus COVID-19 Naik di Tebingtinggi, Wali Kota Ketatkan Pembatasan Sosial

Rabu, 19 Mei 2021 | 15:04 WIB Last Updated 2021-05-19T11:37:32Z
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19. 
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi, Rabu (19/05/2021) di Ruang Aula Balai Kota.

Rapat dihadiri Kasi Datun Tulus Sianturi mewakili Kajari, Kabag Ops Kompol Burju mewakili Kapolres, Danramil 13/TT Kapt Inf Budiono mewakili Dandim 02/04 DS, Sekdako Muhammad Dimiyathi, para Kepala OPD, perwakilan Rumah Sakit serta Camat dan Lurah se-Kota Tebingtinggi.

Dalam arahannya, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, rapat evaluasi diadakan mengingat instruksi pemerintah pusat dan provinsi yang disampaikan ke pemerintah daerah terkait meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia pasca lebaran Idul Fitri 1442 H.

"Instruksi ini sifatnya penting dan mendesak. Adapun instruksi tanggal 17 Mei 2021 Bapak Presiden dalam arahan mengatakan kita harus waspada peningkatan Covid-19 pasca lebaran Idul Fitri 1442 H, PPKM yang 17 Mei 2021 sudah habis, diperpanjang sampai 31 Mei 2021," ucap Umar.

Dijelaskan Umar, bahwa puncak kasus aktif per tanggal 16 Mei 2021 sebelum Hari Raya sebanyak 90.800 di 15 provinsi menaiki tren cukup tajam, termasuk Sumatera Utara.

"Minggu terakhir 574 orang dan ditemukan 2 kasus varian baru B.117 di Medan dan Tanjung Balai," katanya.

Umar menjelaskan permasalahan yang terjadi terhadap pasien Covid-19, seperti rumah tempat isolasi yang tidak layak huni dan pengawasan yang kurang, termasuk dalam hal pengobatan yang teratur.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah, Umar menegaskan untuk membentuk Satgas Covid-19 di lingkungan sekolah.

Umar juga kembali meniadakan segala kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang ataupun keramaian.

"Di semua sekolah, hari ini kita perintahkan dibentuk Satgas Covid-19 sekolah dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang sampai Mei 2021 jangan diadakan atau diijinkan," ujar Umar.

Untuk memperkuat arahan dan instruksinya, Umar akan mengeluarkan surat edaran untuk meneruskan instruksi Mendagri dan Gubernur dalam hal penanganan peningkatan kasus Covid-19 di daerah.

"Kami akan mengeluarkan surat edaran. Tolong disampaikan ke pihak-pihak pengusaha cafe, restoran, rumah makan ataupun yang aktif berhubungan dengan masyarakat," tutup Umar.

Sementara, dalam laporan disampaikan Kabid P2P Dinas Kesehatan dr. Henny Sri Hatati mengenai kondisi per tanggal 18 Mei 2021, angka kematian 37 orang dari 570 orang konfirmasi positif di Tebingtinggi.

Pasien terkonfimasi positif sebanyak 41 orang, dengan rincian 17 orang dirawat di rumah sakit dan 24 orang rawat isolasi mandiri dengan kasus sembuh per tanggal 18 Mei 2021 sebanyak 492 orang.

Pada kesempatan ini, Camat dan Lurah se-Kota Tebingtinggi mengikuti tes Rapid Antigen. (Rls)
×
Berita Terbaru Update