Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian dan 1 Penadah di Sergai

Selasa, 18 Mei 2021 | 09:13 WIB Last Updated 2021-05-18T04:31:47Z
Kedua pelaku saat diamankan

SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Petugas menangkap para pelaku yakni, Ali Mohani (21), AR (16) dan Juwita (35). Ketiganya warga Dusun X Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sebelumnya, korban melaporkan kasus tersebut dengan nomor LP /12/V/2021/SU/RES SERGAI/Sek Tanjung Beringin, Tanggal 6 Mei 2021.

Korban bernama Lista Br Nababan (40)  warga  Dusun XIII Desa Pekan Tanjung Beringin, Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kipas angin, 1 buah antena TV dan 4 Kompor gas. Dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 4 juta.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan, pada Kamis 6 Mei 2021 sekira pukul 08.00 WIB, korban membuka toko perabot di Dusun XIII Desa pekan Tanjung Beringin.

Dia melihat barang-barang berupa 4 buah kompor gas tidak ada terletak diatas rak besi dan 1 unit mesin dap air yang terletak di kamar mandi sudah hilang.

Korban juga melihat atap seng yang berada di atas kamar mandi sudah terbuk. Diduga pelaku masuk dan keluar mengambil barang tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Tanjung Beringin agar pelaku diproses.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu, Senin (17/5/2021), mengatakan petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan selama 9 hari.

Akhirnya pelaku Ali Mohani ditangkap pada Minggu (16/5/2021) pukul 03.00 WIB di seputaran Desa Pekan Tanjung Beringin.

Saat diinterogasi, Ali mengaku melakukan pencurian atau pembongkaran rumah bersama AR.

"Hasil barang curian tersebut dijual kepada Juwita dan hasil penjualan dibagikan kepada kedua pelaku," kata Robin.

"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman diatas 5 tahun, dan Penadah kita kenakan pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update