![]() |
Ketiga pelaku yang diamankan |
ASAHAN (Kliik.id) - Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan 3 orang pelaku pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang berinisial MSG (44) di kantor kepala desa, Jalan Keramik Dusun III Kecamatan Pulau Banding Kabupaten Asahan, Sabtu (1/5/2021) Siang.
Ketiga pelaku tersebut berinisial JI (48) berprofesi pengacara, warga Jalan Belibis Kota Binjai, GB (45), jurnalis/LSM, warga Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kabupaten Batubara dan BM (41), jurnalis/LSM, warga Dusun IV Desa Benteng Jaya Kabupaten Batubara.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani didampingi Kanit Tipidkor Ipda Arbin Rambe, menjelaskan kejadian berawal saat petugas Unit Tipidkor mendapat informasi bahwa di Desa Bunut Seberang ada 3 orang pelaku yang pada April 2021 memasukkan surat somasi atau teguran tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020.
"Kemudian pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 orang kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring. Ketiga pelaku menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada kepolisian dan kejaksaan," ujar Ramadhani, Senin (3/5/2021).
Lalu, kepala desa meminta untuk dibantu dan tidak melanjutkan. Kemudian ketiga pelaku meminta uang kepada 10 orang kepala desa sebesar Rp 10 juta.
"10 orang kepala desa menyepakati dan memberikan uang sebesar Rp 3 juta sebagai uang panjar dari yang diminta Rp 10 juta," kata Ramadhani.
Selanjutnya, petugas langsung menuju kantor Kepala Desa Bunut Seberang dan mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti ke Polres Asahan.
"Petugas menyita barang bukti berupa 1 buah amplop berisi uang tunai Rp 3 juta, 3 lembar Kartu Pers, 2 lembar kartu organisasi Peradi atas nama Julfan Iskandar SH, 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1592 AAD dan beberapa surat tugas jurnalis," kata AKP Ramadhani.
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)