![]() |
Gubsu Edy Rahmayadi |
MEDAN (Kliik.id) - DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sumatera Utara, mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat pengamanan rumah dinas Gubernur Sumut (Gubsu) terhadap mahasiswa dan wartawan pada Jumat (7/5/2021) kemarin.
Repdem menilai, Pemerintahan Gubsu Edy Rahmayadi mencerminkan pemerintahan Orde Baru, anti kiritik, represif dan intimidatif.
"Hanya sepuluh orang saja yang menyampaikan aspirasi, dipentungi, bagaimana kalau lebih ramai? Mungkin ditembaki seperti zaman Orde Baru dahulu. Ya, kurang lebih pemerintahan Edy Rahmayadi ini sama seperti itu (pemerintahan orde baru). Menggebuki mahasiswa dan membungkam wartawan," ujar Ketua DPD Repdem Sumatera Utara, Martua Siadari kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).
Ditambahkan Martua, apa yang dilakukan petugas pengamanan rumah Dinas Gubsu, merupakan cerminan pimpinannya.
"Apalagi kita tahu tipikal Gubernur Edy, makanya pengamanan berani bertindak berlebihan dengan memukul, menendang, menyeret-nyeret dan mencekik mahasiwa meski di Bulan Suci Ramadhan sekalipun, dimana umat Islam tidak hanya menahan nafsu haus dan lapar, tetapi termasuk nafsu amarah dan lainnya," kata Martua Siadari.
Lebih parahnya, selain mahasiswa yang menyampaikan aspirasi, wartawan juga tidak luput dari tindakan represif petugas pengamanan rumah dinas Gubsu ini.
Hal ini, lanjut Martua, semakin lengkap cerminan Orde Baru melekat pada Pemerintahan Edy, karena orang tua para mahasiswa yang melakukan aksi, kabarnya juga mendapat teror.
"Dan semakin diperparah, aksi petugas juga menggebuki wartawan yang melakukan peliputan. Itu sama halnya dengan membungkam kebebasan Pers yang diatur UU 40 tahun 1999," ungkapnya.
Karena itu, DPD Repdem Sumut mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap 10 mahasiswa yang menyampaikan aspirasi masyarakat, menuntut penurunan harga BBM dengan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021.
Karena Pergub yang dibuat Edy Rahmayadi yang menjadi penyebab naiknya harga BBM di Sumut.
Repdem Sumut juga menuntut Edy Rahmayadi memohon secara langsung agar kepolisian membebaskan 7 mahasiswa yang ditangkap, meminta maaf secara terbuka pada seluruh masyarakat Sumut.
Serta meminta maaf pada wartawan secara keseluruhan melalui media cetak dan elektronik dan lembaga lembaga jurnalis, karena bukan sekali ini menyakiti kaum jurnalis di Sumut.
Atas kasus penganiayaan terhadap mahasiswa dan wartawan ini, DPD Repdem Sumut, menyiapkan tim hukum untuk melakukan pendampingan terhadap para korban, baik mahasiswa maupun wartawan yang menjadi korban.
"Tim hukum Repdem siap membantu jika para korban butuh dampingan hukum," pungkas Martua.
Diketahui, sebelumnya pada Jumat (7/5/2021) mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kesejahteraan Sumatera Utara (AMPK Sumut) dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian dan Satpol PP.
Mahasiswa dipukul, ditendang, diseret-seret dan dicekik. Sebanyak 7 mahasiswa juga ditangkap. Bahkan dalam peristiwa ini, Ahmad Arfa, wartawan dari Detik.com yang melakukan peliputan peristiwa tersebut, juga menjadi korban pemukulan. (Rls)