![]() |
Tanaman ganja |
SIMALUNGUN (Kliik.id) - Warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun berinisial Masani Bintang Raya Damanik (35) diamankan polisi di perladangannya, Jumat (7/5/2021).
Pasalnya, Masani ketahuan menanam pohon ganja di perladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menjelaskan, pihaknya mendapat informasi adanya tanaman ganja di perladangan tersebut.
"Personel Sat Narkoba dan Polsek Dolok Silau pun menindaklanjuti dan menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang setinggi kira-kira satu meter," ujar Adi kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).
Pelaku yang dijemput dari kediamannya mengakui tanaman ganja itu ditanamnya pada 4 bulan lalu.
Biji ganja diperoleh dari temannya supir angkot di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang dengan maksud untuk dijual.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Satuan Fungsi Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Adi. (Rls)