Notification

×

Vaksin Covid-19 Dijual Rp 250 Ribu, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat, 21 Mei 2021 | 22:04 WIB Last Updated 2021-05-22T04:26:55Z
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin konferensi pers pengungkapan kasus jual-beli vaksin Covid-19
MEDAN (Kliik.id) - Polda Sumut menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Kota Medan.

Ke-4 nya adalah inisial SW selaku pemberi suap, IW selaku dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH selaku staf di Dinkes Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang pihaknya terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.

Dimana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima.

"Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujar Panca dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).

Panca menjelaskan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.

Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu.

Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, kata Panca, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS.

"Seharusnya vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta. Tetapi malah diberikan kepada masyarakat yang membayar," ujar Panca.

"Pelaku telah melakukan aksi sebanyak 15 kali di 15 tempat. Untuk daftar yang telah diberi vaksin sebanyak 1.085 orang," sambungnya.

Panca menjelaskan, para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil tersebut sebesar Rp 32.550.000.

Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.

Kepada SH akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

"Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak," ungkap Panca.

SW yang dihadirkan dalam konferensi pers, mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya.

"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta," katanya.

Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana. Vaksin itu didapatkan dari staf Dinas Kesehatan yakni tersangka SH. (Rls)
×
Berita Terbaru Update