![]() |
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Guna menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menindaklanjuti himbauan Pemerintah Pusat yang melarang pelaksanaan mudik Idul Fitri 1442 H, Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi menerbitkan surat edaran dengan nomor: 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021.
Surat edaran ini terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang ditandatangani Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi.
Informasi ini disampaikan oleh Jubir Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, Senin (3/5/2021) di Rumah Dinas Wali Kota.
"Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan surat edaran yang meniadakan perjalan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 6 Mei-17 Mei 2021. Dalam surat ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi." ujar Dedi.
Diketahui akan ada beberapa pos penjagaan di perbatasan Kota Tebingtinggi nantinya. Dedi menambahkan, pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
Pengecualian pelaku perjalan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II.
Begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam surat edaran ini.
"Selain SIKM, surat keterangan negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi," ujarnya.
Pemerintah Kota Tebingtinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam surat edaran ini, tetap menjalankan prokes dalam setiap aktifitas khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan juga Shalat Idul Fitri.
"Kepada masyarakat agar dapat menjalankan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita pasti bisa," tutupnya. (Rls)