![]() |
Korban Y didampingi Kuasa Hukum melaporkan peristiwa yang menimpah dirinya ke Polda Sumut. |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Wanita berinisial Y (42) warga Jalan Medan Area Kota Pematang Siantar, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan sejumlah oknum debt collector (petugas leasing) ACC, yang berkantor di Jalan SM Raja Kota Medan.
ACC diduga kuat melakukan penipuan terhadap korban Y atas 1 unit mobil Yaris yang masih dalam status kredit berjalan.
Awalnya Y diberitahukan adanya relaksasi tunggakan dan bermodus membujuk rayu korban dengan mengelabui korban untuk mau melakukan gesek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan miliknya agar hadir di kantor mereka.
Saat mobil korban yang masih berstatus kredit atau angsuran berjalan ini tiba di kantor leaasing, petugas leasing langsung membawa pergi mobil korban dengan modus menggesek mesin dan tidak dikembalikan lagi.
Hal ini mengakibatkan korban merasa tertipu serta mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat kendaraannya disita secara tipuan oleh pihak leasing ACC.
Akibat peristiwa yang menimpah dirinya, Y pun mengadukan kejadian itu ke Polda Sumut dengan didampingi Kuasa Hukumnya dari Choiruddin SH & Associates, dengan Nomor: SPKT/B/913/V/2021/STPL/ POLDA SUMUT tanggal 31 Mei 2021.
Saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021), Ketua Choiruddin SH & Associates, Choiruddin SH mengatakan, peristiwa ini merupakan modus baru yang dilakukan oknum debt collector itu.
"Kami minta Polda Sumatera Utara segera menyelidiki kasus ini sesuai Pasal 378 atau kasus penipuan yang telah dilaporkan korban Y," kata Choiruddin didampingi Sekretaris Rudianto Purba di kantornya di Tebingtinggi. (Rls)