![]() |
Pelaku saat diamankan petugas Polresta Deliserdang |
DELISERDANG (Kliik.id) - Seorang ayah berinisial RP (47) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun di salah satu desa di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Usai mencabuli, RP mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan bejad ini kepada ibu kandungnya.
Akhirnya, RP pun diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang, Rabu (2/6/2021), setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan pelaku.
Saat diinterogasi petugas, RP mengaku dirinya terangsang sewaktu menceboki korban. Hal itu menjadi pemicu nafsu RP mencabuli anak tirinya sampai berkali-kali.
Pria yang sudah pernah menikah 4 kali ini juga mengaku gemar menonton video porno (bokep) dari ponsel miliknya.
"Korban yang dalam kondisi ngompol diceboki oleh pelaku. Disitulah pelaku tidak tahan dengan nafsu birahinya sehingga mencabuli korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (3/6/2021).
Pelaku sudah 4 kali menikah. Pernikahan pertama dikaruniai 2 orang anak, tapi sudah cerai. Lalu menikah yang kedua diberi 1 anak, namun berpisah juga.
Selanjutnya, pada pernikahan ketiga belum punya keturunan, itu juga cerai. Dan, keempat diberi anak.
"Pelaku melakukan perbuatan asusila hanya pada anak dari istri keempatnya," kata Firdaus.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Predator anak ini terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)