![]() |
Sekda Nias Utara Yatefi Nazara (Kanan) saat digerebek di ruangan Karaoke Bosque, Jalan Adam Malik, Kota Medan |
MEDAN (Kliik.id) - Akibat belum adanya kejelasan status Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara Yatefi Nazara, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara belum mengambil langkah tegas terhadap Yatefi.
Beberapa hari lalu, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menegaskan, pihaknya akan langsung memecat Yatefi Nazara apabila Polrestabes Medan menetapkan Yatefi sebagai tersangka dan ditahan.
Sambil menunggu status hukum Yatefi Nazara, Kadis Kominfo Pemkab Nias Utara sempat datang ke Kota Medan guna mencari informasi.
Lantaran polisi tidak kunjung memberikan informasi soal keberadaan dan status Yafeti Nazara, Kadis Kominfo yang beberapa hari berada di Kota Medan terpaksa pulang kembali ke Nias Utara.
Namun, informasi terbaru yang diperoleh, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu telah resmi mencopot sementara Yafeti dari jabatannya sebagai Sekda terhitung hari ini.
Hal itu terlihat dari surat keputusan pemberhentian sementara Nomor: 800/152/K/Tahun 2021 tentang pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Nias Utara atas nama Yafeti Nazara.
Amizaro menjelaskan, pencopotan itu dilakukan lantaran Yafeti ditangkap Polrestabes Medan saat berpesta narkoba di salah satu lokasi hiburan malam di Medan.
"Mulai hari ini, pemberhentian sementara. Pelaksana hariannya bernama Polo Harefa dari staf ahli," ujar Amizaro Waruwu saat dikonfirmasi, Jumat, (18/6/2021).
Amizaro menegaskan, kelakuan dilakukan Yatefi merupakan tindakan yang mencoreng nama baik Pemkab Nias Utara.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, mengatakan, Sekda Yafeti Nazara masih berada di Polrestabes Medan. Yatefi akan menjalani rehabilitasi besok.
"Setelah di-asesmen tadi di BNN masih di Polrestabes Medan. Besok direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Profesor Ildrem," kata Oloan saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Selain Sekda Nias Utara, lanjut Oloan, ada 9 orang lainnya direhab di lokasi yang sama.
"Semuanya di-asesmen. Hasilnya sembilan orang direhab inap. Kemudian selebihnya, dari 54, yakni 45 orang lainnya wajib lapor di BNN. Tapi dalam rangka rehabilitasi juga," ungkapnya.
Diketahui, Sekda Nias Nias Yafeti Nazara terjaring razia polisi saat pesta narkoba di Karaoke Bosque, Jalan Adam Malik, Minggu (13/6/2021) dini hari.
Yafeti diamankan dari ruangan KTV 201 bersama sejumlah wanita yang dibookingnya. Hasil test urine terhadap Yatefi dinyatakan positif menggunakan narkoba. (Rls)