![]() |
Pelaku yang diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap 1 orang pria pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Gajah, Senin (7/6/2021) pukul 11.00 WIB.
Pelaku bernama Usman Azhari alias Sawit (36), warga Jalan Gajah, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bersih 0,04 gram dan 1 unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Gajah, ada seseorang yang memiliki sabu.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku tersebut. Petugas melihat pelaku membuang 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu ke tanah," kata Yunus kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan pelaku dan menemukan 1 unit handphone. Lalu, di sekitar TKP, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu di tanah.
"Pelaku mengakui bahwa sabu di tanah tersebut miliknya," ujar Yunus.
Petugas menjerat Pasal 114 ayat (1 ) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap pelaku.
"Pelaku telah ditahan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi," ungkap Yunus. (Rls)