Notification

×

Dikibusi Miliki Sabu, Warga Jalan Gajah Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Kamis, 10 Juni 2021 | 13:32 WIB Last Updated 2021-06-10T10:14:49Z
Pelaku yang diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap 1 orang pria pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Gajah, Senin (7/6/2021) pukul 11.00 WIB.

Pelaku bernama Usman Azhari alias Sawit (36), warga Jalan Gajah, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bersih 0,04 gram dan 1 unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Gajah, ada seseorang yang memiliki sabu.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku tersebut. Petugas melihat pelaku membuang 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu ke tanah," kata Yunus kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan pelaku dan menemukan 1 unit handphone. Lalu, di sekitar TKP, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu di tanah.

"Pelaku mengakui bahwa sabu di tanah tersebut miliknya," ujar Yunus.

Petugas menjerat Pasal 114 ayat (1 ) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap pelaku.

"Pelaku telah ditahan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi," ungkap Yunus. (Rls)
×
Berita Terbaru Update