![]() |
Kantor DPRD Tebingtinggi |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Sukroni selaku saksi ahli dari BPKP Sumut memberikan kesaksian bahwa DPRD Tebingtinggi diduga menerima dana sebesar Rp 1,2 milyar yang bersumber dari APBD TA 2020.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Tebingtinggi, Senin (15/6/2021) lalu di Pengadilan Tipikor Medan.
Kesaksian ini menambah titik terang dugaan adanya mafia anggaran di tubuh DPRD Kota Tebingtinggi.
Demikian diungkapkan Wali Kota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).
"Fakta baru yang ditemukan dalam persidangan perkara korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Tebingtinggi ini menguatkan dugaan adanya praktek beberapa oknum dalam organisasi mafia anggaran yang bermain anggaran APBD Kota Tebingtinggi," kata Ratama.
Mafia anggaran ini, lanjut Ratama, sesungguhnya sudah mengetahui adanya sumber dana untuk pengadaan buku panduan SD dan SMP di Dinas Pendidikan Tebingtinggi.
"Namun dalam prakteknya, mafia anggaran ini tetap menganggarkan dan atau mengkondisikan anggaran yang sama peruntukkannya. Padahal Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 sudah jelas mengatur teknis penyusunan APBD," ungkapnya.
Perbuatan melawan hukum (PMH) ini, kata Ratama, diatur sedemikian rupa ketika mafia anggaran ini menyusup masuk kedalam finalisasi penyusunan KUA dan PPAS.
"Mereka terorganisir rapi dan nyaris senyap, ruang gerak dan aksesnya sangat besar dan dapat dipastikan mereka harus memperoleh keuntungan dari hasil kerjasamanya, sehingga dengan sendirinya anggaran tersebut juga pasti mengalir ke jaringan mafia anggaran tersebut," ucapnya.
Aliran dana masuk sebesar Rp 1,2 milyar yang bersumber dari APBD Tebingtinggi itu senyatanya sudah cukup unsur materilnya diganjar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni unsur 'Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi', sebagaimana juga dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570/K/Pid/1993, tanggal 4 September 1993, menyatakan bahwasanya yang dimaksud "memperkaya" adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
"Jaksa penuntut umum harus jeli dan tegas menjerat oknum DPRD yang menerima aliran dana sebesar Rp 1,2 milyar dari APBD, sebagaimana pernyataan kesaksian Sukroni saksi ahli BPKP. Ini jelas sudah memenuhi unsur sifat melawan hukum," jelas Ratama.
"Ini pekerjaan rumahnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi agar tercipta jukum yang berkeadilan," pungkasnya. (Rls)