![]() |
Meriahta Sitepu |
MEDAN (Kliik.id) - Tingginya angka penyakit HIV/AIDS di Sumatera Utara (Sumut) sudah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Terlebih lagi di Sumut belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS.
Bisa jadi, ketiadaan Perda ini menjadi salah satu sebab tingginya penularan HIV/AIDS di tengah-tengah masyarakat.
Demikian disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut Meriahta Sitepu saat membacakan Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubsu tentang Ranperda Inisiatif DPRD Sumut tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (30/6/2021).
"Pemprov Sumut selama ini telah abai terhadap pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS. Oleh karena itu, anggota DPRD Sumut berinisiatif dan telah menyampaikannya kepada Gubsu melalui Rapat Paripurna DPRD Sumut tentang Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS," ujar Meriahta Sitepu yang menjabat Bendahara DPD PDIP Sumut.
Meriahta yang terpilih sebagai anggota DPRD Sumut melalui Dapil 12 (Binjai-Langkat) menyampaikan data penyebaran HIV/AIDS di Sumut hingga Agustus 2019 ada 9.362 kasus HIV/AIDS.
"Menurut Kemenkes RI, jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS dari tahun 1987-2020 di Sumut ada 24.044 kasus. Jumlah ini menempatkan Sumut berada di peringkat ke-7 dalam jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS secara nasional," kata Meriahta.
Selanjutnya, Fraksi PDIP DPRD Sumut memandang dan berpendapat bahwa Ranperda ini sangat penting untuk ditindaklanjuti, dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya:
Pertama, bahwa Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS ini harus disosialisasikan secara masif ke tengah-tengah masyarakat dan terkhusus kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan terhadap pencegahan dan penanggulan HIV/AIDS.
Kedua, bahwa Pemerintah Provinsi Sumut memberikan alokasi anggaran yang cukup signifikan agar kegiatan pencegahan dan penanggulan HIV/AIDS dalam berjalan secara maksimal.
Ketiga, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dipastikan dapat menindak kepada siapa saja yang memperdagangkan obat-obatan, alat kesehatan dan lain sebagainya yang merupakan fasilitas gratis yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang telah terjangkit penyakit HIV/AIDS.
Keempat, bahwa Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS juga mengatur sedemikian rupa terkait dengan rumah sakit rujukan terhadap pasien terjangkit HIV/AIDS.
Kelima, bahwa Pemerintah Provinsi Sumut menjamin terhadap perlindungan dari perlakukan diskriminatif terhadap orang terjangkit HIV/AIDS.
Keenam, bahwa Pemerintah Provinsi Sumut dalam menjalankan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan berbagai perencanaan, program dan kegiatan yang sinkron dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
(Rls)