Notification

×

Hibah Aset ke UIN-SU, Pemko Tebingtinggi Akan Digugat!

Senin, 21 Juni 2021 | 14:31 WIB Last Updated 2021-06-21T13:09:48Z
Kantor Wali Kota Tebingtinggi
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Sekelompok masyarakat berencana akan melakukan gugatan atau class action terkait proses hibah aset bekas Akbid Pemko Tebingtinggi kepada Kementerian Agama untuk dibangun UIN-SU.

Hal ini menuai kritikan dari berbagai pihak, dikarenakan proses dan setelah dihibahkan aset tersebut diduga menyalahi aturan yang ada di negara Indonesia.

"Organisasi bantuan hukum dan beberapa OKP akan melakukan gugatan/class action terhadap Wali Kota Tebingtinggi. Gugatan tersebut berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002," ujar Tokoh Pemuda Kota Tebingtinggi Yusuf Liandar Ginting dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

Menurut Yusuf, Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya setiap peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus berdasarkan beberapa sumber hukum yang berlaku.

"Oleh karena itu, kami telah sepakat untuk melakukan gugatan atau class action dalam beberapa hari ini," kata advokat muda ini.

Diketahui, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan telah menyerahkan aset eks Akbid Pemko Tebingtinggi kepada Kementerian Agama untuk dibangun Universitas Indonesia Negeri Sumatera Utara (UIN-SU).

Proses ini menuai polemik. Sebagian elemen masyarakat menolak hibah aset milik Pemko Tebingtinggi diberikan kepada pihak lain. Bahkan, ada fraksi di DPRD Tebingtinggi yang menolak hibah ini. (Rls)
×
Berita Terbaru Update