Notification

×

Jokowi Teken Perpres Larang Investasi Miras, Pengusaha Setuju?

Senin, 07 Juni 2021 | 14:04 WIB Last Updated 2021-06-07T15:39:04Z
Presiden Joko Widodo
JAKARTA (Kliik.id) - Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang bidang usaha penanaman modal. Dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang diteken pada 24 Mei 2021 industri miras dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.

Menanggapi hal tersebut Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI) Adhi S Lukman menyebut sebenarnya miras masih diperlukan oleh industri pariwisata dan ekspor.

"Kalau dibatasi di area produksi mungkin akan lebih baik. Namun Perpres sudah ada, kita ikuti dulu sambil evaluasi," katanya saat dihubungi detikcom, Senin (7/6/2021).

Dia mengungkapkan asosiasi kemungkinan akan mengusulkan untuk pembahasan ulang. Hal ini karena jika ada kebutuhan dan harus impor maka harga bisa semakin tinggi dan peluang ekspor akan hilang.

"Kalau butuh dan impor makin tinggi, serta peluang ekspor hilang, bisa diusulkan untuk dibahas ulang," jelasnya.

Kini, dalam Perpres yang terbaru Nomor 49 Tahun 2021, disebutkan dalam Pasal 2 mengenai jenis usaha yang tertutup untuk penanaman modal. Salah satu yang dilarang adalah industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersial.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:

a. Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).

(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Aturan tersebut berbeda dengan Perpres sebelumnya. Di Perpres 10/2021, tak ada ketentuan terkait industri miras sebagai jenis usaha yang dinyatakan tertutup. (Detik)
×
Berita Terbaru Update