![]() |
Foto Ilustrasi |
JAKARTA (Kliik.id) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) menyebut angka kasus eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di masa pandemi mengalami peningkatan. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPA, Nahar.
"Di masa pandemi itu eksploitasi dan trafficking naik," ujar Nahar saat dihubungi, Minggu (13/6/2021).
Nahar menerangkan eksploitasi anak pada 2019 berjumlah 94 kasus. Sementara pada 2020 kasusnya meningkat menjadi 136.
Kemudian untuk TPPO pada 2019 kasusnya berjumlah 118. Pada 2020 meningkat menjadi 211 kasus.
"Tahun 2021 (kasus eksploitasi anak) 40, karena kan ini baru 6 bulan, trafficking yang 2021 75 (kasus)," ucapnya.
Lebih lanjut, Nahar mengimbau kepada orang tua untuk senantiasa mendidik anaknya dengan baik. Sebab, kata dia, mendidik anak merupakan kewajiban orang tua.
"Imbauannya kan orang tua wajib mengasuh dan membesarkan anak-anak, itu kewajiban orang tua," katanya. (Detik)