Notification

×

Milenial Siap-siap, Perusahaan Teknologi Diramal Makin Banyak Masuk Bursa

Jumat, 18 Juni 2021 | 12:16 WIB Last Updated 2021-06-18T07:05:14Z
Foto Ilustrasi
JAKARTA (Kliik.id) - Perusahaan teknologi diramal bakal semakin banyak melakukan initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia. Traveloka dan Bukalapak pun masuk jadi barisan IPO, kabarnya Bukalapak akan melepas sahamnya ke publik pada Agustus ini.

Ekonom Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri meyakini, kehadiran perusahaan digital di pasar modal tentu akan memperluas basis investor nasional, utamanya dari generasi muda. Selain itu, likuiditas market pun diyakini akan bertambah.

"Digital economy ini memberikan manfaat perekonomian Indonesia. Bukan hanya pertumbuhan tapi juga inklusi keuangan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat," kata Yose dalam keterangannya yang diterima, Jumat (18/6/2021).

Selain memberi kesempatan pada generasi milenial untuk terjun ke pasar modal, regulasi ini pun dinilainya dapat memperkuat arah pengembangan ekonomi digital Indonesia. Karena, kata dia, melalui IPO ini perusahaan berpotensi memperkuat modal dan pondasi bisnis akan semakin kokoh.

Yose mengatakan, bahwa ia setuju dengan inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan modernisasi regulasi supaya perusahaan teknologi bisa IPO. Menurutnya, kebijakan tepat perlu dipersiapkan agar tercapai potensi pertumbuhan dengan pertimbangan kaidah perlindungan bagi investor minoritas.

"Untuk itu perubahan regulasi diperlukan agar perusahaan teknologi di Indonesia mau masuk ke Bursa Saham Indonesia dan tidak lari ke Bursa Efek asing," tuturnya.

Sebelumnya, pembaruan regulasi IPO bagi perusahaan teknologi sempat sukses dilakukan Bursa Hong Kong pada 2018. Sejak saat itu bursa setempat kedatangan 146 perusahaan teknologi yang menambah market cap sebesar US$ 88 miliar.

Di Indonesia, seperti diketahui bahwa saat ini OJK sedang merampungkan aturan IPO bagi perusahaan teknologi melalui penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel (SHSM) atau multiple voting shares (MVS).

Rancangan Peraturan OJK Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas tersebut mencatatkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya perusahaan harus menciptakan inovasi dan memiliki aset minimal Rp 2 triliun. (Detik)
×
Berita Terbaru Update