![]() |
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Sumut Artha Berliana Samosir |
MEDAN (Kliik.id) - Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengkritik laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) Gubernur Sumut tentang APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2020.
Fraksi PDIP menilai LPJP Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi tidak nyambung. PDIP menyampaikan kekecewaan terhadap LPJP Gubernur.
"Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Juni 2021, dalam pemandangan umumnya bahwa kinerja keuangan Pemprovsu tahun anggaran 2020 masih sangat mengecewakan," ujar juru bicara Fraksi PDIP, Artha Berliana Samosir, dalam rapat paripurna tentang pandangan akhir fraksi terhadap LPJP Gubernur tahun 2020 di DPRD Sumut, Kamis (24/6/2021).
Pertimbangan Fraksi PDIP, yakni temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang 8 penggunaan anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Gubernur Sumut.
"Hal lainnya, capaian target dana bagi hasil pajak yang hanya mencapai 81,28 persen," kata Artha.
Fraksi PDIP menyebut Gubernur Sumut juga telah memberikan jawaban dari pandangan umum Fraksi PDIP di atas. Mereka menilai jawaban Gubernur Sumut normatif.
"Sebagaimana telah kami nyatakan bahwa saudara Gubernur telah menjawab pemandangan umum fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam dua bentuk jawaban, yaitu dalam bentuk normatif dan dalam bentuk apologatif," ucapnya.
Fraksi PDIP juga menyoroti jawaban Gubsu mengenai 8 temuan BPK yang belum bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Fraksi PDIP mempertanyakan kenapa anggaran yang tersebar dalam 8 kegiatan terkait penanganan COVID-19 itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Persoalan lebih lanjutnya adalah mengapa penggunaan anggaran sebesar itu luput dari pengawasan Gubernur, dan bagaimana anggaran sebelumnya Rp 70.036.126.407 kegiatan yang terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 benar-benar tidak bisa dipertanggungjawabkan?" ucap Artha.
Terkait dana bagi hasil yang hanya 81,28 persen, Fraksi PDIP mengisyaratkan jawaban Gubernur Sumut yang tidak nyambung terkait hal ini.
Fraksi PDIP mengaku sakit hati setelah membaca jawaban Gubernur tentang pandangan umum mereka. Namun Fraksi PDIP menyatakan menerima LPJP APBD Provinsi Sumut tahun 2020.
"Namun demi kepentingan kelanjutan pembangunan nasional dan di atas kepentingan rakyat Sumatera Utara, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara menerima LPJP APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020," pungkas Artha. (Rls)