Notification

×

Pencuri Sepmor di Dekat Rest Area Jalan Tol Medan-Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Jumat, 11 Juni 2021 | 18:30 WIB Last Updated 2021-06-11T16:36:05Z
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Firdaus, Serdang Bedagai
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy BK 3941 MAD yang hilang di dekat kawasan Rest Area Jalan Tol Medan-Tebingtinggi KM 65B, Dusun II Desa Tanah Raja Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, pada 8 Juni kemarin.

Pelaku pencurian bernama M Dzuan Pratama alias Bagol (21) telah diamankan. Sementara, satu pelaku lainnya masih dikejar.

Korban pencurian adalah Edma Dama Rara Nabila (20), warga Dusun I, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Korban merupakan pekerja kantin di rest area jalan tol.

Saat itu ia memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna pink putih miliknya itu di bawah pohon rambung. Meski sudah terkunci stang dan digembok cakram, namun pelaku berhasil merusaknya.

"Pelaku diringkus tim Polsek Firdaus di Dusun III Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah, satu hari setelah kejadian. Satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya berhasil kabur," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Robin menjelaskan, pencurian sepeda motor diketahui korban pada pukul 17.30. Saat itu, korban hendak memindahkan sepeda motornya ke parkiran lokasi Rest Area.

"Setelah tiba di TKP, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Korban sempat mencari di sekeliling areal tersebut namun tidak ditemukan. Saat itu dia hanya menemukan gembok sudah dalam keadaan rusak," kata Robin.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Robin, korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta dan membuat laporan ke Posek Firdaus.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang itu ada di Dusun II Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu.

Selanjutnya, petugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda M. Sihombing langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

"Petugas mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut dititipkan kepada Jeki Handoko dan Junaidi Sinulingga. Petugas mendapati barang bukti 1 unit sepeda motor Scoopy dan 1 set kap bodi sepeda motor," ungkapnya.

Dari serangkaian pengembangan, sambung Robin, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku Bagol dan dibawa ke Mapolsek Firdaus.

"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update