![]() |
Ilustrasi |
MEDAN (Kliik.id) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan 3 orang pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkotika di lokasi terpisah.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 89 kilogram sabu-sabu dan 48.418 butir pil ekstasi berhasil disita. Petugas juga menyita 2 unit senjata api (Senpi) laras panjang jenis AK-47 dan M-16.
Ketiga pelaku yakni, SB l, warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, M (20) dan MF (36), keduanya petani, warga Desa Matang Pelawi, Kecamatan Peurlauk , Kabupaten Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, petugas awalnya mengamankan SB di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, pada Selasa (8/6/2021).
"Dari SB, petugas menyita sabu seberat 20 kilogram," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).
Berdasarkan keterangan SB, kata Hadi, petugas melakukan pengembangan ke Dusun Matang Pelawi Kecamatan Peurlak, Aceh Timur dan menangkap M dan MF pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
"Keduanya ditangkap di rumah MF," ucapnya.
Dari rumah tersebut, sambung Hadi, petugas menemukan 69 kilogram sabu, 10 bungkus pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, 2 pucuk senjata laras panjang, 150 butir amunisi dan 2 unit hp.
"Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Total sabu yang disita dari ketiga pelaku sebanyak 89 kilogram," ungkap Hadi.
Saat diinterogasi, M mengaku sepekan lalu dia dihubungi oleh JH (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia.
"JH mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, Aceh. Senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika," ujar Hadi.
Setelah senjata berada di tangan M, lanjut Hadi, JH menghubungi M pada 3 hari kemudian untuk menjemput sabu dan pil ekstasi di Jalinsum Medan-Banda Aceh tepatnya di Peurlauk Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta.
Selanjutnya, pada Senin (14/6/2021), M menjemput narkotika itu lalu menyimpan di rumah MF.
"Tersangka M mendapat upah Rp 20 juta untuk menjemput narkotika tersebut dan dia mendapat upah Rp 30 juta agar menyimpan sabu ke rumah MF," kata Hadi.
"Ketiga pelaku ini mengaku sebagai kurir. Ketiganya sudah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut sembari memburu JH yang disebut pemilik narkotika tersebut," pungkasnya. (Rls)